Penggeledahan itu merupakan penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster.
Sidang tuntutan terkait perkara suap izin ekspor benih bening lobster atau benur di KKP tahun 2020.
Uang tersebut diduga berasal dari hasil suap ekspor benih bening lobster.
Dalam dakwaannya, Edhy Prabowo diduga memakai uang hasil suap ekspor benih bening lobster untuk membayar uang muka pembelian mobil tersebut.
KKP saat ini sudah resmi melarang ekspor benih bening lobster berdasarkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021.
Sinergi KKP-TNI AL gagalkan penyelundupan benih lobster di Batam